Kompas TV nasional hukum

Sidang Ferdy Sambo Hari Ini: Jadwal, Lokasi, Hakim dan Ancaman Hukuman

Kompas.tv - 17 Oktober 2022, 06:40 WIB
sidang-ferdy-sambo-hari-ini-jadwal-lokasi-hakim-dan-ancaman-hukuman
Sidang perdana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar hari ini, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pertama Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (17/10/2022).

Berikut serba-serbi menuju sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini.

Jadwal Sidang Ferdy Sambo & Tersangka Lain

Berdasar keterangan di laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Ferdy Sambo bakal disidang mulai pukul 10.00 WIB. Sidang digelar terbuka dan dapat Anda saksikan secara langsung melalui live streaming KOMPAS TV.

Terlepas dari itu, tiga tersangka lain juga dijadwalkan menjalani sidang hari ini, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu, sidang Richard Eliezer atau Bharada E digelar terpisah pada Selasa (18/10).

Lokasi SIdang Ferdy Sambo

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang perdana Ferdy Sambo dihelat di PN Jakarta Selatan, tepatnya di ruangan Oemar Seno Adji atau ruang sidang utama berkapasitas sekitar 30 orang.

Baca Juga: Hari Ini Sambo CS akan Disidang di Ruang Utama Oemar Seno Adji, Siapa Dia?

Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo

Jalannya sidang akan dipimpin tiga hakim dari PN Jakarta Selatan, yakni Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Wahyu sebagai ketua, Morgan dan Alimin sebagai anggota majelis hakim.

Baca Juga: Hakim untuk Sidang Ferdy Sambo Sudah Pernah Jatuhkan Vonis Mati, Ini Profilnya

Ancaman Hukuman untuk Ferdy Sambo

Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut potensi hukuman yang bisa dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.

"Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti," kata Asep, Senin (10/10).

Tiga potensi hukuman itu mengacu pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo Pagi Ini, Disiarkan Terbuka dari PN Jakarta Selatan

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x