Kompas TV video vod

Diduga Dianiaya Senior Saat Ujian Kenaikan Tingkat Silat, Seorang Pelajar Kehilangan Nyawanya!

Kompas.tv - 16 Oktober 2022, 23:01 WIB
Penulis : Shinta Milenia

SIDOARJO, KOMPAS.TV - Seorang pelajar di Sidoarjo berinisial AR meninggal dunia setelah mengikuti ujian kenaikan tingkat yang digelar oleh salah satu  perguruan silat.

AR merupakan 1 dari 56 siswa yang mengikuti ujian kenaikan sabuk.

Dalam ujian tersebut, AR harus melalui tiga pos yakni, pos senam, pos jurus, dan pos pasangan.

Namun saat mengikuti ujian di pos tiga, AR mengeluh pusing dan tidak kuat melanjutkan ujian kepada para penguji.

Dalam menjalani proses ujian, keluhan AR tak diindahkan oleh keempat orang para penguji.

Keempat penguji yang juga merupakan senior AR menganggap AR tidak serius mengikuti ujian.

Hingga akhirnya para pelaku menerapkan hukuman fisik terhadap AR berupa pukulan dan tendangan.

Untuk menindak lanjuti kasus kematian AR, Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terhadap 22 orang saksi yang diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, 4 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Bikin Geger! Suami Tega Habisi Nyawa Istri, Diduga Rasa Cemburu Jadi Pemicu Pembunuhan

Salah satu pengurus sekaligus Ketua Dewan PSHT Cabang Surabaya, Sudamiran mengungkapkan ada beberapa tahapan dan ujian pada saat kenaikan sabuk di dalam perguruan silat PSHT, dan dari setiap tahapan juga memiliki tingkat kesulitan yang berbeda beda.

Namun dalam latihan maupun ujian silat, tindakan kekerasan adalah tindakan yang tidak dibenarkan. 

Dari kasus Alif Rizki  beberapa waktu lalu, Sudamiran melihat adanya hal yang kurang di pahami dari para pembina dalam melihat kondisi para peserta saat ujian kenaikan tingkat.

Dirinya menambahkan, pentingnya seorang pembina perguruan bela diri untuk mengetahui kondisi dan kapasitas fisik dari seorang anak didik utamanya saat dalam masa ujian  yang menguras kondisi fisik peserta ujian.

Saat ini, keempat penguji harus mempertanggung jawabkan perbuatannya akibat menghilangkan nyawa orang yang tak bersalah.

Keempat pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x