Kompas TV entertainment selebriti

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Apa Alasannya?

Kompas.tv - 14 Oktober 2022, 07:52 WIB
lesti-kejora-cabut-laporan-kdrt-rizky-billar-apa-alasannya
Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan saat pengumuman penahanan Rizky Billar, Kamis (13/10/2022). (Sumber: Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)
Penulis : Dian Septina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi dangdut Lesti Kejora resmi mencabut laporan kasus KDRT suaminya, Rizky Billar pada Kamis (13/10/2022).

Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon, mengatakan bahwa laporan atas kliennya telah dicabut. Namun Surya tak menyebutkan alasan Lesti mencabut laporan tersebut.

"Iya berdamai mereka. Jadi intinya mereka berdua bertemu di ruangan," ujar Surya dilansir Kompas.com, Kamis.

"Itu (alasan) tidak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami istri kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya kesepakatan mereka berdua," kata Surya melanjutkan.

Baca Juga: Nasib Rizky Billar Usai Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT, Polisi: Tak Langsung Bebas

Menurut Surya, surat pencabutan laporan tersebut telah ditandatangi pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar.

"Sudah dicabut, surat pencabutan sudah ditanda tangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas," ucapnya.


 

Selain itu, Surya Darma Simbolon juga menceritakan suasana saat Lesti Kejora menemui Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan.

"(Kondisinya) Baik, namanya suami istri sudah lama enggak ketemu. (Pelukan) Adalah pasti. Jelas (Lesti menangis) di ruang Kanit. Kita juga biarkan mereka bebas di situ. Mereka suami dan istri, kita enggak mau intervensi mereka," jelas Surya.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Rizky Billar Sudah Berdamai dengan Lesti Kejora, Saling Memaafkan

Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022). Dia disangkakan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pada Kamis (13/10/2022) sore, polisi memastikan bahwa Rizky Billar telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Lesti Kejora diketahui datang secara tiba-tiba ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) sore.

Kedatangan Lesti terjadi saat polisi tengah melakukan rilis penahanan kepada Rizky Billar selaku tersangka kasus KDRT. Rupanya kedatangan tersebut bermaksud untuk mencabut laporan KDRT yang dibuatnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x