Kasus penyebaran berita berita bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP.
SPDP dari penyidik Polda Metro Jaya telah diterima Kejati DKI pada Senin kemarin. Saat ini Kejaksaan telah mempersiapkan jaksa peneliti untuk memeriksa berkas perkara kebohongan Ratna Sarumpaet.
Dalam SPDP Ratna Sarumpaet dijerat Undang-Undang ITE dan Undang-Undang tentang peraturan hukum pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.