Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Sebut Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan agar Orang Tak Berani Korupsi

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 14:33 WIB
mahfud-md-sebut-jokowi-minta-ruu-perampasan-aset-segera-disahkan-agar-orang-tak-berani-korupsi
Foto arsip Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Presiden Jokowi menurut Mahfud MD meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan agar orang tak berani korupsi.  (Sumber: Tangkapan layar tayangan Breaking News KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diselesaikan.

Demikian hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Para Pihak yang Diuntungkan dari Pengadaan Helikopter AW 101, Eks KSAU Dapat Rp17,7 M

Hal ini disampaikannya pada acara Focus Group Discussion yang digelar DPP PDIP dengan tema 'Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum', Kamis (13/10/2022).

"Presiden berkali-kali mengatakan, tolong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam tindak pidana itu segera disahkan," kata Mahfud. 


Mahfud menjelaskan, pemerintah sudah memasukkan RUU Perampasan Aset ke DPR melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. 

Bahkan, ungkap Mahfud, RUU Perampasan Aset tersebut sudah masuk dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca Juga: Ternyata Jokowi Minta Pembelian Helikopter AW 101 Dibatalkan karena Kondisi Ekonomi Tak Normal

"Dan, teman-teman PDIP yang sudah saya sounding juga sudah oke untuk ini," ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x