Kompas TV regional hukum

3 Anggota Polisi yang Rampok Motor Warga di Medan Resmi Dipecat, Mengaku Telah 10 Kali Merampok

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 05:33 WIB
3-anggota-polisi-yang-rampok-motor-warga-di-medan-resmi-dipecat-mengaku-telah-10-kali-merampok
Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumatera Utara menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Samapta Polrestabes Medan. (Sumber: Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

MEDAN, KOMPAS.TV - Tiga anggota polisi Samapta Polrestabes Medan berinisial Bripka A, Bripka B, dan Briptu H, resmi dipecat dari institusi Polri karena terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga.

Sanksi hukuman itu tertuang dalam putusan Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumatera Utara yang menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga polisi itu.

Baca Juga: 3 Anggota Polisi yang Coba Rampok Motor Warga Jadi Tersangka, Kapolres Pastikan Pelaku Dipecat

Kasubbag Yanduan Polda Sumatera Utara Kompol Asmara Jaya membenarkan pemberhentian tidak hormat terhadap ketiga anggota polisi itu.

Asmara menyebutkan sidang kode etik terhadap ketiga anggota polisi itu digelar di Propam Polda Sumut pada Selasa (11/10/2022) siang hingga malam hari.

Dari di sidang kode etik itu, terungkap bahwa ketiga polisi tersebut mengaku lebih dari 10 kali terlibat dalam kasus perampokan.

"Ketiga anggota polisi itu diberhentikan tidak hormat," ucap Asmara.

Baca Juga: 3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa, Ini Penyebabnya

Asmara mengatakan ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama institusi Polri.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x