Kompas TV nasional hukum

Febri Diansyah Ingatkan bahwa Satu Saksi bukan Saksi, Pengacara Bharada E: Klien Saya Diperintah

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 05:25 WIB
febri-diansyah-ingatkan-bahwa-satu-saksi-bukan-saksi-pengacara-bharada-e-klien-saya-diperintah
Febri Diansyah selaku pengacara Putri Candrawathi, mengingatkan bahwa dalam persidangan pidana, satu orang saksi bukan merupakan saksi. (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Febri Diansyah selaku pengacara Putri Candrawathi, mengingatkan bahwa dalam persidangan pidana, satu orang saksi bukan merupakan saksi.

Penjelasan Febri tersebut disampaikan dalam dialog di Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (12/10/2022).

Menurut Febri, tantangan pembuktian pada kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa kliennya adalah bukti valid di persidangan.

“Tantangan pembuktiannya adalah bukti valid apa yang nanti akan dihadirkan di proses persidangan, karena kita tahu persis bahwa satu saksi bukan saksi, itu asas yang sangat mendasar,” tuturnya.

Baca Juga: Pengacara Bongkar Tujuan Ferdy Sambo Buat Skenario Bohong: Menyelamatkan Bharada E

Jadi, lanjut Febri, keterkaitan antara saksi satu dengan lainnya menjadi perhatian dari pihaknya.

“Keterkaitan antara satu saksi dengan saksi lainnya akan sangat menjadi perhatian kami.”

“Harapan kami sederhana, proses peradilan ini betul-betul menjadi ruang untuk mencari kebenaran, bukan menang atau kalah,” jelasnya.

Febri juga menuturkan, pihaknya melihat banyak aspek, baik secara teoritis maupun dari berbagai putusan pengadilan kasus sejenis sebelumnya.

Misalnya, kata dia, tentang dugaan pembunuhan berencana, harus dibuktikan dengan adanya jeda waktu.

“Ada jeda waktu yang cukup.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x