Kompas TV nasional hukum

Pengacara Putri Candrawathi Akui Hargai Justice Collaborator, tapi Tegaskan JC Tak Boleh Bohong

Kompas.tv - 13 Oktober 2022, 05:30 WIB
pengacara-putri-candrawathi-akui-hargai-justice-collaborator-tapi-tegaskan-jc-tak-boleh-bohong
Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi mengaku sangat menghargai seorang justice collaborator. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengaku sangat menghargai seorang justice collaborator.

Menurut Febri, pihaknya memiliki pemahaman yang sama dengan pihak Bharada E alias Richard Eliezer tentang posisi justice collaborator.

“Kami menghargai sekali setiap orang yang menjadi justice collaborator. Kita punya pemahaman yang sama terkait dengan posisi justice collaborator,” tuturnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (12/10/2022).

Tetapi, lanjut dia, pihaknya juga sangat paham bahwa seorang justice collaborator atau JC tidak boleh berbohong.

“Tapi kita juga paham, seorang justice collaborator tidak boleh bohong, dia harus jujur.”

“Nah, kejujuran itu tentu nanti diuji, antara satu fakta dengan fakta lain, antara satu saksi dengan saksi lain, dan tidak bisa berdiri sendiri,” tegasnya.

Baca Juga: Febri Diansyah: Siapa yang Melakukan Pembunuhan Brigadir J, Dia Harus Bertanggung Jawab secara Hukum

Dalam dialog yang dipandu jurnalis senior Harian Kompas Budiman Tanuredjo itu, Febri juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak yakin ada peristiwa pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

“Kami pun tidak meyakini bahwa peristiwa (pelecehan seksual) itu terjadi di Duren Tiga,” ujar eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

“Tapi apakah secara otomatis ketika tempatnya berbeda di fase rekayasa tersebut, kemudian menghilangkan seluruh peristiwa yang terjadi di tanggal 7 (Juli)?!” tambahnya.

Hal itulah yang menurutnya perlu diuji nanti di persidangan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x