Kompas TV olahraga sepak bola

LPSK akan Sampaikan Hasil Investigasi Kanjuruhan, Ada 9 Bab, Diklaim Komprehensif

Kompas.tv - 12 Oktober 2022, 06:52 WIB
lpsk-akan-sampaikan-hasil-investigasi-kanjuruhan-ada-9-bab-diklaim-komprehensif
Arsip Foto Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. | LPSK akan menyampaikan hasil investigasi dan rekomendasi atas Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (13/10/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal menyampaikan temuan sekaligus rekomendasi atas hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan, Kamis (13/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB.

"LPSK telah melakukan investigasi dan tindakan proaktif atas tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan," demikian tertera dalam keterangan yang diterima KOMPAS.TV.

Adapun hasil dan rekomendasi disampaikan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, bersama Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Sebelumnya, LPSK telah melaporkan temuan mereka kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) pada Selasa (11/10), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta.

“Tadi kami menyampaikan hasil investigasi kami, ada sembilan bab, dari latar belakang sampai dengan penutup,” kata Edwin, menukil Kompas.com.

“Dirasa tim TGIPF sebagai laporan yang komprehensif lah,” imbuhnya.

Baca Juga: Dua Lembaga Kirim Surat ke Presiden FIFA, Minta PSSI Dihukum

Terlepas dari itu, jumlah korban meninggal Tragedi Kanjuruhan dalam laga Arema FC vs Persebaya awal Oktober lalu, kini bertambah menjadi 132 orang, per Selasa (11/10).

Penyidik dari kepolisian menetapkan enam tersangka, dengan jerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Masing-masing adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul hari, dan security steward, Suko Sutrisno.

Tiga lainnya, ada Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman.

Selain enam tersangka, Kepolisian juga menyatakan 20 anggotanya melanggar etik: 6 personel dari Polres Malang ditambah 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Minta FIFA Hukum PSSI, Ini Profil Omega Research asal Inggris, Banyak Riset soal Perangkat Keamanan


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x