Kompas TV nasional hukum

Gayus Lumbuun: Keterangan Bharada E Harus Konsisten, Kalau Tidak JC Tidak Dikabulkan Hakim

Kompas.tv - 12 Oktober 2022, 05:15 WIB
gayus-lumbuun-keterangan-bharada-e-harus-konsisten-kalau-tidak-jc-tidak-dikabulkan-hakim
Mantan Hakim Mahakamah Agung Gayus Lumbuun saat berdialog di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menjadwalkan sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Richard Eliezer alias Bharada E pada Selasa (18/10/2022).

Mantan Hakim Mahakamah Agung Gayus Lumbuun menilai sidang khusus ini lantaran Bharada E sebagai pihak yang melakukan pembunuhan sebagaimana pasal yang disangkakan terhadap dirinya yakni Pasal 338 KUHP

Berbeda dengan empat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP soal pembunuhan. 

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Yosua Dimulai Pekan Depan, Bharada Eliezer Disidang Secara Terpisah!

Menurut Gayus sidang terpisah terhadap Bharada E ini agar majelis hakim bisa mendalami sebab terjadinya pembunuhan. Termasuk apakah benar ada perintah atau faktor lain.

Selain itu, dalam sidang hakim juga memutuskan status justice collaborator (JC) yang diajukan dan mendapat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"JC ini hak hakim, bukan jaksa atau LPSK. LPSK dan jaksa itu hanya menghantar, memberikan rekomendasi, penentunya adalah hakim," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022).

Gayus menambahkan tidak seluruhnya pengajuan JC selalu dikabulkan hakim karena tidak membantu mengungkap perkara di persidangan atau memberikan masukan yang belum pernah ditemukan dari lain. 

Baca Juga: Soal Kemungkinan Keringanan Hukuman Bharada E, KY Jelaskan 4 Pertimbangan Hakim dalam Memvonis

Untuk itu Bharada E harus betul-betul memberikan peran sebagai pihak yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana.

Menurut Gayus kesaksian dari Bharada E menjadi sebuah bukti yang menjadi dasar putusan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x