Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

OJK Ingatkan Debt Collector Dilarang Pakai Kekerasan saat Tagih Utang, Melanggar Kena Sanksi Pidana

Kompas.tv - 11 Oktober 2022, 15:36 WIB
ojk-ingatkan-debt-collector-dilarang-pakai-kekerasan-saat-tagih-utang-melanggar-kena-sanksi-pidana
Ilustrasi debt collector alias penagih utang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas melarang debt collector menggunakan kekerasan atau melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial dalam proses penagihan utang kepada konsumen. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas melarang debt collector alias penagih utang menggunakan kekerasan atau melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial dalam proses penagihan utang kepada konsumen.

Melansir Instagram OJK, @ojkindonesia, secara rinci dijelaskan larangan debt collector dalam proses penagihan utang, di antaranya menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal tersebut dilakukan, baik debt collector maupun pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menjalin kerja sama, bakal terkena sanksi tegas. 

"Bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana," jelas OJK, Selasa (11/10/2022). 

"Sementara untuk pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut, dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif."

Adapun sanksi tersebut, antara lain, peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.


Baca Juga: Masyarakat Korban Pinjaman Online Bisa Mengadu Ke Warung Waspada Pinjol OJK, Disini Lokasinya

Sebab itu, PUJK pun wajib mencegah pihak ketiga di bidang penagihan atau debt collector yang bekerja sama dengannya, dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Hal ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Adapun dalam proses penagihan, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen, mulai dari kartu identitas, hingga sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Debt collector juga diwajibkan membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan Fidusia.

“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” jelasnya.

Baca Juga: Niat Tagih Tunggakan, Debt Collector Ini Malah Ditembak di Bagian Dagu Hingga Tembus ke Rahang!


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x