Kompas TV nasional hukum

Pernah Vonis Mati Bandar Narkoba di Tahun 2017, Kini Morgan Simanjuntak Tangani Kasus Ferdy Sambo

Kompas.tv - 11 Oktober 2022, 14:42 WIB
pernah-vonis-mati-bandar-narkoba-di-tahun-2017-kini-morgan-simanjuntak-tangani-kasus-ferdy-sambo
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum )
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Morgan Simanjuntak, hakim yang pernah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk bandar narkoba di Medan, menjadi salah satu anggota majelis hakim yang menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.

Morgan  menjadi salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo.

Morgan sempat bertugas di beberapa darerah, seperti di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan PN Jakarta Selatan.

Saat bertugas di Medan, pada tahun 2017, Morgan pernah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.

Morgan juga menjadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan MAKI ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Jadwal Sidang Perdana Ferdy Sambo CS Akan Digelar Pekan Depan

Selain Morgan sebagai hakim anggota, majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut adalah Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis.

Secara struktural, saat ini Wahyu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, usai dilantik pada 9 Maret 2022.

Wahyu juga pernah menduduki posisi sebagai Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pekanbaru.

Terlepas dari itu, kasus terbaru yang ditangani Wahyu adalah dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Ia menolak proses praperadilan dari Eltinus.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x