Kompas TV nasional hukum

Polisi Mulai Selidiki Pelaku Anarkis di Dalam dan Luar Stadion Kanjuruhan usai Pertandingan

Kompas.tv - 9 Oktober 2022, 05:15 WIB
polisi-mulai-selidiki-pelaku-anarkis-di-dalam-dan-luar-stadion-kanjuruhan-usai-pertandingan
Aremania ricuh di Stadion Kanjuruhan, buntut kekalahan Arema FC atas Persebaya Surabaya 2-3, Sabtu (1/10/2022) malam. (Sumber: SURYAMALANG.COM/Purwanto)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian bakal menindak tegas seluruh pelaku anarkis yang menyebabkan kericuhan suporter di dalam dan di luar Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Polda Jawa Timur sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga melakukan perusakan, aksi anarkis.

Kemudian pembakaran dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola. Baik yang terjadi di dalam maupun di luar stadion Kanjuruhan, Malang.

Baca Juga: KSAD Buka Suara Soal Viral Prajurit TNI Tendang Suporter Arema di Tragedi Kanjuruhan

Menurut Dedi penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan yang di luar Stadion Kanjuruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapa pun yang teridentifikasi melakukan perusakan dan pembakaran di luar stadion," ujar Dedi, Sabtu (8/10/2022). Dikutip dari Antara

Sejauh ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan 20 personel Polri diduga melanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Adapun enam tersangka itu terbagi menjadi tiga orang sipil dan tiga orang anggota Polri. 

Baca Juga: Ricuh Suporter Arema FC vs Persebaya: Fasilitas Stadion Rusak hingga Mobil Pribadi Dibakar

Akhmad Hadian Lukita selaku direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, dan Suko Sutrisno selaku security officer atau petugas keamanan.

Unsur personel Polri yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Danki III Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x