Kompas TV nasional hukum

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Ini akan Permudah Investigasi TGIPF

Kompas.tv - 7 Oktober 2022, 00:15 WIB
polisi-tetapkan-6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-mahfud-md-ini-akan-permudah-investigasi-tgipf
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers terkait tragedi Kanjuruhan, Senin (3/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Breaking News KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang dan 20 personel Polisi sebagai terduga pelanggaran etik.

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan penetapan tersangka dan terduga pelanggar etik ini nantinya akan mempermudah investigasi yang dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yangg dilakukan TGIPF yang dibentuk dengan Kepres 19 Tahun 2022," tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: 3 Perwira Polri Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam pihak yang dijadikan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang. 

Keenam orang tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku security officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Selain menetapkan enam tersangka, sebanyak 20 personel saat ini menjalani pemeriksan oleh Bid Propam Polda Jatim lantaran diduga melanggar kode etik dalam proses pengamanan pertandingan.

Baca Juga: Dirut PT LIB Turut Ditetapkan Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Alasannya

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal. Kemungkinan penambahan pelaku, apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku tindak pidana, dan tim terus bekerja," ujar Listyo saat jumpa pers di Malang, Kamis (6/10/2022).

Terhadap enam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 52 UU 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Jawa Timur merilis, hingga Selasa (4/10/2022) pukul 10.00 WIB, jumlah korban jiwa Tragedi Kanjuruhan mencapai 131 orang. 

Baca Juga: Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tak Lakukan Verifikasi hingga Perintahkan Pakai Gas Air Mata

Korban jiwa berusia 3 hingga 45 tahun. Korban berusia 3 tahun bernama Muh Virdi Prayoga warga Blimbing, Kota Malang. 

Sedangkan korban berusia 45 tahun bernama Muchamad Arifin jenis kelamin laki-laki warga Tumpang, Kabupaten Malang, dan Aiwan Junaedi, laki-laki warga Singosari, Kabupaten Malang. 

Untuk korban luka-luka tercatat 446 korban, rinciannya 423 orang luka ringan dan 23 orang luka berat. Sebanyak 387 orang sudah dipulangkan.

Saat ini masih ada 59 korban luka dirawat di delapan rumah sakit. 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x