Kompas TV nasional hukum

Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Tak Lakukan Verifikasi hingga Perintahkan Pakai Gas Air Mata

Kompas.tv - 6 Oktober 2022, 21:44 WIB
peran-6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-tak-lakukan-verifikasi-hingga-perintahkan-pakai-gas-air-mata
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers pengumuman tersangka tragedi Kanjuruhan di Polres Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu malam (1/10/2022) lalu.

Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris.

Suko Sutrisno selaku security officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jawa Timur, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Baca Juga: BREAKING NEWS: 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan hingga gelar perkara, keenam tersangka dianggap abai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi serta lalai dalam menjaga keamanan pertandingan.

Listyo menjelaskan tersangka Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, tidak melakukan verifikasi terhadap stadion yang digunakan untuk pertandingan Liga I 2022-2023.

Tersangka Akhmad merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: 20 Anggota Polisi Jadi Terduga Pelanggar

"Saat menunjuk stadion untuk LIB, persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujar Listyo saat jumpa pers di Polres Malang, Kamis (6/10/2022).

Selanjutnya tersangka Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana (panpel) merupakan pihak yang bertangung jawab sepenuhnya terhadap penyelenggaraan pertandingan. 

Termasuk dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang terjadi usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. 

Baca Juga: Ketum PSSI Kaget Ada Tribun Berdiri di Stadion Kanjuruhan: Tak Lazim, Anggaran Kurang, Nanti Diaudit



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x