Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah, Tidak Melakukan Apa-apa dan Justru Menjadi Korban

Kompas.tv - 5 Oktober 2022, 17:56 WIB
ferdy-sambo-istri-saya-tidak-bersalah-tidak-melakukan-apa-apa-dan-justru-menjadi-korban
Ferdy Sambo saat akan masuk ke kendaraan taktis dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Rabu (5/10/2022). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, tak bersalah.

"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," tegas Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tundak Pidana Umum (Jampidum), Rabu (5/10/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada orang tua Yosua.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yosua," ujarnya.

Ferdy Sambo juga mengungkapkan dirinya siap menjalani proses hukum.

"Saya siap menjalani proses hukum," kata dia.

Keterangan tersebut ia sampaikan kepada awak media setelah penyerahan berkas perkara tahap II kasus Duren Tiga.


Baca Juga: Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditampilkan ke Publik, Ferdy Sambo Ditutupi Brimob

Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jampidum sekitar pukul 12.59 WIB dengan dijaga sejumlah personel Brimob menuju ke kendaraan taktis.

Sambo lantas dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat untuk ditahan bersama tersangka lain dari kasus obstruction of justice, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Sedangkan Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta Pusat.

Tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E ditahan di Bareskrim Polri.

Jampidum Fadil Zumhana mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dari kasus Duren Tiga itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. 

"Kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang diatur undang-undang, bahwa Jaksa Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," terang Fadil kepada wartawan dalam Breaking News Kompas TV, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Sigapnya Anggota Brimob Memayungi Ferdy Sambo agar Tak Kehujanan, Media: Dia Bukan Jenderal Lagi!

Ia juga mengatakan bahwa penahanan para tersangka bertujuan untuk memudahkan proses persidangan.

"Tujuan penahanan ialah untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," tuturnya.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x