Kompas TV nasional hukum

Komunitas Masyarakat Papua Gelar Demo Dukung KPK Jemput Paksa Lukas Enembe

Kompas.tv - 5 Oktober 2022, 19:05 WIB
komunitas-masyarakat-papua-gelar-demo-dukung-kpk-jemput-paksa-lukas-enembe
Dalam keterangan video yang dikirimkan kepada awak media, Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku masih dalam keadaan sakit dan tidak bisa beraktivitas secara normal. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komunitas Masyarakat Papua Jakarta (Kompaja) mendukung KPK untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek dari APBD Papua.

Dukungan itu disampaikan Ketua Kompaja Emilianuss Tikuk saat menggelar aksi damai mendukung KPK tolak koruptor di tanah Papua di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Menurut Emilianuss masyarakat Papua sudah menderita lantaran tindakan oknum pejabat dan pegawai yang korup. Padahal pemerintah sudah banyak mengalokasikan anggaran untuk pembangunan di Papua. 

Baca Juga: Ketua Adat: MRP dan DPR Papua Jangan Duduk Diam Saja, Fasilitasi KPK untuk Periksa Lukas Enembe

Pihaknya juga meminta KPK untuk berani membersihkan mental praktik korupsi di Papua. Langkah awal untuk membuat efek jera para pejabat pemerintah Papua agar tidak melakukan praktik korupsi yakni menjemput paksa Lukas Emembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami minta kasus korupsi harus disikat tanpa pandang bulu, makanya hari ini kami datang ke KPK untuk meminta koruptor ditangkap dan kami mendukung KPK untuk memberantas ini," ujar Emilianuss.

Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 September 2022. Hal ini diketahui dari pengacara Lukas yang menerima surat panggilan pemeriksaan. 

Sejauh ini KPK secara resmi belum mengumumkan penetapan Lukas Enembe dan kasus yang menjerat politisi partai Demokrat itu.

Baca Juga: Tekanan Darah Lukas Enembe Turun, Rencananya Tim Dokter dari Singapura Akan Didatangkan ke Jayapura

KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Lukas, namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan penyidik KPK.

KPK juga telah melayangkan surat pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x