Kompas TV nasional hukum

Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditampilkan ke Publik, Ferdy Sambo Ditutupi Brimob

Kompas.tv - 5 Oktober 2022, 16:20 WIB
tiga-tersangka-pembunuhan-brigadir-j-ditampilkan-ke-publik-ferdy-sambo-ditutupi-brimob
Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer ditampilkan ke hadapan awak media selepas pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Rabu (5/10/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer ditampilkan ke hadapan awak media selepas pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Rabu (5/10/2022).

Masker yang dikenakan oleh ketiga tersangka itu pun sempat dilepas oleh pihak Kejaksaan Agung untuk menunjukkan wajah mereka kepada para wartawan.

Berbeda dari tiga tersangka tersebut, Ferdy Sambo tak ditampilkan di hadapan awak media. Bahkan, eks Kadiv Propam Polri itu tampak dijaga ketat oleh sejumlah personel Brimob dan Provos saat berjalan menuju kendaraan taktis.

Jurnalis Kompas TV Valencia Trixie melaporkan dari lokasi bahwa rencananya Sambo akan diperlihatkan oleh pihak Kejaksaan Agung, tapi tampaknya ada negosiasi dari pihak Brimob kepada kejaksaan. 

Sekitar delapan personel Brimob pun membentuk barisan dan menutupi eks Kadiv Propam Polri itu.

Akibatnya, personel Brimob terlibat saling dorong dengan para wartawan ketika mengiringi Sambo menuju kendaraan taktis yang sudah terparkir di depan Gedung Jampidum.

Valencia juga mengungkapkan, pengamanan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu dilakukan oleh Brimob dan sekitar 30 personel polisi dari Polres Jakarta Selatan.

Selain itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengungkapkan bahwa hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari kasus Duren Tiga. 

"Tersangka pasal 340 dan 338 KUHP atas nama FS, RR, RE, KM, dan PC. Serta Undang-Undang ITE obstruction of justice, tersangka FS, HK, AN, ARA, CP, BQ, dan IW," tutur Fadil, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Sigapnya Anggota Brimob Memayungi Ferdy Sambo agar Tak Kehujanan, Media: Dia Bukan Jenderal Lagi!

Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat bersama tersangka lain kasus obstruction of justice atau penghalang-halangan proses hukum, yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Sedangkan tiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat, Ricky, dan Richard atau Bharada E ditahan di Bareskrim Polri.

Tersangka Putri Candrawathi juga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta Pusat.

"Tujuan penahanan ialah untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Minta Maaf kepada Orang Tua Brigadir J dan Sebut Putri Candrawathi Tak Bersalah



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.