Kompas TV nasional hukum

Pengacara Sebut Kondisi Bharada E Stabil dan Siap Menghadapi Ferdy Sambo di Persidangan

Kompas.tv - 5 Oktober 2022, 04:35 WIB
pengacara-sebut-kondisi-bharada-e-stabil-dan-siap-menghadapi-ferdy-sambo-di-persidangan
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri akan menyerahkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung. 

Tak lama lagi kasus pembunuhan berencana ini akan naik ke persidangan. JPU saat ini sedang menyiapkan seluruh surat dakwaan terhadap kelima tersangka.

Pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengakui dalam persidangan nanti akan ada pertanyaan yang bisa menyudutkan kliennya.

Baca Juga: Penyidik Uji Konsistensi Bharada E dan Bripka Ricky Rizal soal Peran Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Menurut Ronny pihaknya telah memberikan dorongan agar Bharada E siap menghadapi sidang dan mengategorikan hal-hal yang akan mengganggu psikologi Bharada E di persidangan. 

Termasuk jika nantinya majelis hakim mempertemukan Bharada E dengan Ferdy Sambo. 

"Selama ini sudah ada pendampingan dari LPSK, dan kita lihat Bharada E ini cukup stabil dan siap menghadapi persidangan," ujar Ronny di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (4/10/2022).

Ronny memastikan kliennya tetap konsisten memberi keterangan yang sebenar-benarnya agar kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini terang benerang. 

Baca Juga: Hindari Teror, Mahfud MD Minta Jaksa yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Dikarantina

Pihaknya juga telah mempersiapkan strategi untuk membuat kejutan di persidangan nanti. Target tim kuasa hukum yakni membebaskan Bharada E dari sangkaan pembunuhan Brigadir J. 

"Klien kami ini hanya berdasarkan perintah melaksanakan penembakan dan tidak dapat ditolak oleh klien kami. Jadi kita buktikan di pengadilan Bharada E menembak di bawah perintah," ujar Ronny. 

Diketahi Bharada E menjadi tersangka pertama yang diumumkan Dittipidum Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Eliezer Siap Ungkap Kebenaran dalam Kasus Pembunuhan Yosua, Risiko Apa Saja Yang Dikhawatirkan?

Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan langsung ditahan pada Rabu (3/8/2022) malam.

 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x