Kompas TV entertainment selebriti

Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf kepada Polisi yang Dikerjai, Petugas: Langsung ke Kapolsek!

Kompas.tv - 3 Oktober 2022, 18:00 WIB
baim-wong-dan-paula-verhoeven-minta-maaf-kepada-polisi-yang-dikerjai-petugas-langsung-ke-kapolsek
Baim Wong serta istrinya, Paula Verhoeven, tampak mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022) (Sumber: KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konten prank yang dilakukan oleh Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, kepada Kepolisian Sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berbuntut panjang.

Pasangan artis tersebut dikecam banyak pihak karena berpura-pura membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mengunggahnya ke kanal YouTube mereka.

Baim dan Paula berniat meminta maaf kepada Aiptu Syahrul Budiawan, polisi yang mereka kerjai dalam konten prank itu, Senin (3/10/2022) siang.

Baca Juga: Proses Hukum 'Prank' Baim Wong dan Paula Verhoeven Berlanjut, meski Sudah Meminta Maaf


Namun, Syahrul mengatakan kepada pasangan tersebut, kalau ingin meminta maaf, bisa dilakukan kepada Kepala Kepolisian Sektor tersebut.

"Kalau mau minta maaf ke Kapolsek saja," ujar Syahrul kepada Baim, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Baim mengiyakan imbauan tersebut dan berencana meminta maaf kepada petugas lain.

"Boleh, boleh banget. Sama itu juga anggota yang satu kemarin, Pak Deni," ucap Baim.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut apa yang dilakukan Baim Wong dan Paula termasuk pada pelanggaran tindak pidana.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Bakal Diperiksa Buntut Prank KDRT, Polisi: Mengarah Pidana

Pihaknya berencana melakukan pemanggilan terhadap Baim dan Paul. Nurma mengatakan masih akan berkoordinasi dengan Kapolsek Kebayoran Lama.

"Iya (dipanggil), nanti kita koordinasikan lagi. Cuma itu mengarah pidana itu, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220," kata Nurma, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Adapun pasal 220 KUHP berbunyi: "Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x