Kompas TV nasional politik

Mahfud MD: Pemerintah Tidak Ikut Campur soal Pencopotan Hakim MK oleh DPR

Kompas.tv - 2 Oktober 2022, 05:15 WIB
mahfud-md-pemerintah-tidak-ikut-campur-soal-pencopotan-hakim-mk-oleh-dpr
Menkopolhukam Mahfud MD dallam program Daulat Nusantara. (Sumber: Dok. Tangkapan Layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tidak ikut campur terkait pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto oleh DPR.

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan dalam hukum tata negara di Indonesia, jabatan publik ditetapkan DPR.

Pemerintah dalam hal ini Presiden hanya melantik yang sudah ditetapkan oleh DPR dan tidak bisa mencampuri keputusan dewan. 

Baca Juga: Alasan Aswanto Dicopot dari Hakim MK, Ketua Komisi III: Mengecewakan, Produk DPR Kerap Dianulir

Jika pejabat publik tersebut ditetapkan dan dilantik oleh presiden maka, pemerintah bisa mempertimbangkan keputusan untuk pencopotan pejabat tersebut.

"Meresmikan istilah hukumnya, meresmikan itu artinya presiden tidak boleh mempersoalkan alasannya," ujar Mahfud di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Sabtu (1/10/2022).

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, pemerintah akan mempelajari keputusan DPR mencopot hakim MK Aswanto. 

Menurut Mahfud, dalam undang-undang hakim MK terdiri dari DPR, Pemerintah dan Mahkamah Agung. Pemerintah tidak mengetahui mekanisme hakim MK yang dari DPR begitu juga dari MA.

Baca Juga: Hakim MK Aswanto Dicopot, Mahfud MD: Itu Kewenangan DPR

Namun untuk hakim MK dari pemerintah akan dilakukan mekanisme jika nantinya ada pergantian. 

"Tapi yang pemerintah sendiri tentu kita akan mempelajari. Karena yang dari pemerintah itu kan ada tiga di situ, akan mempelajari. Minimal akan membuat mekanisme kalau ada pergantian itu di pemerintah," ujar Mahfud. 

Sebelumnya secara mendadak DPR mencopot Hakim MK Aswanto dari posisinya dan menggantikannya dengan Guntur.

Pergantian itu disahkan DPR dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022). 

Ketua Komisi III Bambang Wuryanto mengatakan, Aswanto diganti karena menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR padahal ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh DPR. 


 

"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," ujar Bambang. 

Baca Juga: Hakim MK Temukan Tanda Tangan Palsu, Permohonan Uji Materi UU IKN Mahasiwa Unila Dicabut

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," imbuh politisi PDIP itu.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x