Kompas TV otomotif tips and trick

Ini Lokasi yang Masih Adakan Pemutihan Pajak, DKI Jakarta hingga Sumatera Barat

Kompas.tv - 1 Oktober 2022, 17:07 WIB
ini-lokasi-yang-masih-adakan-pemutihan-pajak-dki-jakarta-hingga-sumatera-barat
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa wilayah di Indonesia masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat yang masih menunggak pajaknya bisa diberikan ampunan.

Program pengampunan pajak bagi kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan.

Untuk diketahui dengan mengikuti program ini masyarakat bisa membebaskan denda pajak kendaraaan bermotor hingga balik nama kendaraan.

Dengan berlangsungnya program pemutihan pajak ini para penunggak diharap bisa menyelesaikan kewajiban membyar pajak.

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemprov Gorontalo Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Sehingga dalam program ini pemilik kendaraan wajib membayar pokok pajaknya saja.

Seperti dikutip dari Motorplus-Online, masyarakat yang ingin mengikuti program ini untuk menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKP sebelum ke Samsat.

Ini daftar wilayah yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

DKI Jakarta

Sebagaimana dilaporkan Motorplus-Online, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Pemutihan pajak dimulai sejak Kamis, 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022 mendatang.

Pemutihan pajak motor di Jakarta membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Sampai Akhir Tahun, Termasuk Pemutihan Pajak Motor

Jambi

Pemprov Jambi juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan selama tiga bulan.

Program ini dilaksanakan sejak  19 September 2022 hingga 19 Desember 2022.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan, pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara pemutihan pajak kendaraan agar masyarakat taat bayar pajak.



Sumber : Kompas TV/Motor-plus Online

BERITA LAINNYA



Close Ads x