Kompas TV regional peristiwa

Pria di Bogor Sedih dan Bingung Cari Kegiatan, Akhirnya Tanam Ganja di Rumah, Berakhir Ditangkap

Kompas.tv - 1 Oktober 2022, 15:28 WIB
pria-di-bogor-sedih-dan-bingung-cari-kegiatan-akhirnya-tanam-ganja-di-rumah-berakhir-ditangkap
Ilustrasi tanaman ganja. (Sumber: KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

BOGOR, KOMPAS.TV - Pria di Bogor berinisial MF (54) sempat kebingungan karena tidak ada kegiatan untuk dilakukan. Rekannya SH (42) mengusulkannya untuk bercocok tanam dengan tanaman ganja di pekarangan rumahnya.

Mereka kemudian menanam biji ganja dalam polybag hingga tumbuh besar. Biji dari tanaman yang sudah membesar itu kemudian disemai lagi dalam kantong-kantong hitam.

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor AKP Muhammad Ilham menjelaskan kesedihan merupakan alasan pelaku untuk mencari-cari kegiatan.

"MF bercerita kalau dia selama ini mengalami kesedihan. Kemudian dikasih saran oleh SH dengan memberikan ganja untuk ditanam, dikonsumsi, supaya ada kegiatan biar tidak sedih lagi," kata Ilham dikutip dari Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga: Puluhan Kilogram Ganja Dan Sabu Dimusnahkan

MF bercerita alasannya mengonsumsi ganja kepada polisi. Ia rupanya sedih karena tidak memiliki keluarga. Istrinya meninggal dunia dan anak-anaknya juga pergi meninggalkan dia.

"Ternyata semua ide ini muncul karena ajakan dari yang paling muda si SH untuk menanam ganja. SH pekerjaannya buruh," lanjutnya.


Kedua pria tersebut melakukan penanaman untuk mengonsumsinya tanpa harus membeli ganja kembali.

"Kami menangkap tanaman ganja berdasarkan kepemilikan bersama. Dan hasilnya pun sudah pernah dipakai sama mereka," ujarnya.

Baca Juga: BNN Musnahkan 7 Hektar Ladang Ganja di Aceh, Total Ada 36.000 Batang Pohon

Dari para pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti 7 pohon ganja berukuran kecil hingga besar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal paling singkat atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.