Kompas TV video vod

Terancam Hukuman Mati, Berikut Peran Putri Candrawathi dalam Skenario Pembunuhan Yosua

Kompas.tv - 1 Oktober 2022, 00:05 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya ditahan.

Dari hidup dalam rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan, kini Putri harus mendekam di balik jeruji di Rutan Mabes Polri.

Putri akhirnya mengenakan baju tahanan oren usai datang untuk wajib lapor sejak siang tadi.

Polisi resmi menahan Putri hari ini, saat kondisi kesehatan Putri baik secara jasmani maupun psikologis dinyatakan baik.

Penahanan Putri akan memudahkan proses hukum selanjutnya, di mana pekan depan Polri akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan pekan depan.

Putri menjadi tersangka terakhir yang ditahan.

4 tersangka lain, termasuk suaminya, Ferdy Sambo telah lebih dahulu mendekam di dalam penjara tidak lama usai penembakan Brigadir Yosua terungkap.

Sebelumnya, Putri tidak ditahan karena belum sepenuhnya sehat dan memiliki anak kecil.

Kondisi anak-anak Putri dan Sambo inilah yang juga menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.

Menurut Ketua LPAI, Seto Mulyadi, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri perlu dilindungi, termasuk dari praktik perundungan.

Meski ditahan terakhir, peran Putri dalam kasus pembunuhan Yosua sama pentingnya dengan keempat tersangka lain.

Pertama, Putri diduga ikut menyusun skenario pembunuhan Brigadir Yosua.

Selanjutnya, Putri mengajak Bharada E , Bripka RR dan Kuat Ma'ruf untuk berangkat ke lokasi pembunuhan di Komplek Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, Putri bersama dengan Sambo menjanjikan sejumlah uang kepada Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf jika skenario berjalan sesuai yang dirancang.

Baik Putri maupun suaminya Ferdy Sambo dijerat dengan sangkaan yang sama, yakni Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Putri terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.