Kompas TV regional berita daerah

DJKI Mengajar, Kenalkan Anak Kekayaan Intelektual Sejak Dini, Kemenkumham Kalsel Jadi Guru Sehari

Kompas.tv - 30 September 2022, 18:14 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV – Siswa-siswi di Madrasah Ibtidaiyah Plus Al Hamid Banjarmasin tampak antusias mengikuti kelas yang dibuka rabu pagi (28/9/2022).

Namun bukan guru yang biasa mengajar ada di depan kelas, melainkan para Guru Kekayaan Intelektual atau RUKI dari Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Selatan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Tutup Pendidikan Siswa Dikmanta 2022, Pangdam VI/Mulawarman Pesan Selalu Amalkan 8 Wajib TNI

Ya kali ini sebanyak total 125 siswa dari SD Islam Madinaturramlah, Madrasah Ibtidaiyah Assanabil, MI Plus Al Hamid dan MTS Al Hamid terbagi dalam 5 kelas belajar tentang mengetahui dan memahami pentingnya kekayaan intelektual melalui beragam model pembelajaran yang menarik/, melalui program DJKI Mengajar.

Pemahaman akan kekayaan intelektual sejak dini dinilai penting agar siswa mengetahui bahwa ide dan gagasan memiliki nilai besar yang perlu dilindungi serta saling menghargai kekayaan intelektual orang lain.

“Anak-anak sedini mungkin kita kenalkan apa itu kekayaan intelektual sehingga kedepan setiap ide dan gagasan brilian para calon penerus bangsa ini dapat terlindungi dan terjamin hak kekayaan intelektualnya, begitu juga dengan Bapak/Ibu Guru yang kedepan akan kita bekali dengan pengetahuan yang sama terkait KI,” ucap Lilik Sujandi.

Program DJKI Mengajar yang diselenggarakan serentak di 33 Kanwil Kemenkumham Se Indonesia ini disambut baik sekolah termasuk Dinas Pendidikan Banjarmasin.

Sehingga pihaknya membangun kerjasama tentang pelayanan kekayaan intelektual.

“Hal ini menjadi sangat penting untuk mengenalkan apa itu kekayaan intelektual sejak dini bagi para siswa, bahkan kedepan ini dapat dijadikan muatan intrakurikuler bagi para siswa,” ucap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Fendie.

Dengan memahami pentingnya kekayaan intelektual, siswa juga diharapkan dapat lebih menghargai karya orang lain dengan tidak meniru atau menconteknya, sehingga lebih mengutamakan kreasi dan inovasi.

DJKI Mengajar yang digelar serentak di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI dan terpusat di Kota Makassar.

Secara virtual para peserta mengikuti pengajaran tentang kekayaan intelektual yang disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Baca Juga: 9 Bulan Terhenti, Akhirnya RS Sari Mulia Kembali Layani Pasien BPJS Kesehatan

Yasonna menyebutkan jenis-jenis KI yang dapat dilindungi, seperti hak cipta, merek, paten dan desain industri.

Di hadapan para siswa-siswi, ia mengatakan bahwa KI harus dilindungi agar tidak dicuri, dijiplak, atau dibajak oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.

Yasonna juga mengajak para peserta didik ini untuk menghargai hasil karya orang lain, dengan tidak meniru atau menyontek karya orang lain. Yasonna berharap seluruh anak di Indonesia memiliki kemampuan dalam berkreasi dan berinovasi.

"Jangan menyontek, maka adik-adik akan percaya dengan kemampuan sendiri," pesan Yasonna.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x