Kompas TV nasional peristiwa

Breaking News! Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan di Rutan Mabes Polri

Kompas.tv - 30 September 2022, 14:57 WIB
breaking-news-istri-ferdy-sambo-putri-candrawathi-akhirnya-ditahan-di-rutan-mabes-polri
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Sumber: Instagram)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terhitung hari ini, Jumat (30/9/2022).

Putri Candrawathi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ditahan di Rutan Mabes Polri.

Keterangan itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Untuk mempersiapkan mempermudah proses penyerahan berkas Tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ucap Kapolri Jenderal Sigit.

“Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC.”

Baca Juga: Lagi-Lagi, Putri Candrawathi Tak Terlacak Media saat Datang ke Bareskrim Polri, Lewat Jalur Khusus?

Kapolri Jenderal Sigit menuturkan keputusan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, telah melakukan sesuai hasil pemeriksaan kesehatan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi baik dan memungkinkan untuk ditahan.

“Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan, baik kondisi jasmani dan juga melakukan pemeriksaan psikologi,” ucap Kapolri Jenderal Sigit.

“Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik.”

Baca Juga: Sambil Menangis, Ibu Brigadir J Menuntut Keadilan: Jangan Kami Selalu Difitnah

Sebelumnya, Kapolri juga merespons kerja Kejaksaan Agung yang telah menyatakan lengkap atau P21 untuk berkas perkara Ferdy Sambo Cs pada kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan.

Sebagai bentuk komitmen penuntasan perkara ini, Kapolri pun mengatakan akan melakukan serah terima tersangka dan barang bukti pada Senin (3/10/2022) atau selambatnya Rabu (5/10/2022).

“Kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk kita serahkan kepada Kejaksaan yang akan kita laksanakan antara hari Senin ataupun hari Rabu,” ucap Kapolri.

Dalam keterangannya, Kapolri pun menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung dan seluruh pihak yang membuat proses penegakan hukum terhadap Ferdy Sambo dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.