Kompas TV entertainment selebriti

Perjanjian Pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora Kembali Disorot, Tak Ada Poin KDRT

Kompas.tv - 30 September 2022, 06:14 WIB
perjanjian-pranikah-rizky-billar-dan-lesti-kejora-kembali-disorot-tak-ada-poin-kdrt
Rizky Billar diduga lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora. (Sumber: Instagram/lestykejora)
Penulis : Dian Septina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan kekerasan rumah tangga yang menerpa rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar membuat perjanjian pranikah yang sempat mereka ucapkan pada 2021 lalu kembali disorot.

Surat perjanjian pranikah itu kini kembali jadi perbincangan setelah Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Tahun lalu, Lesti Kejora dan Rizky Billar sempat mengucapkan janji pranikah sebelum berikrar ikatan perkawinan pada Agustus 2021.

Pada surat perjanjian pranikah yang dibuat kala itu, tak ada poin soal KDRT atau cek-cok di sana. Perjanjian pranikah tersebut hanya menekankan pada proses keterbukaan yang perlu dilakukan oleh keduanya saat menjalin hubungan pernikahan.

Baca Juga: Heboh Perjanjian Pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora Bocor, Isinya Ternyata...

Berikut bunyi surat perjanjian pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Lesti Kejora

Nama: Rizky Billar

Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah. Bentuk keterbukaan itu antara lain saling memberitahukan pin ATM, password handphone dan password media sosial.

Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Bilamana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi.

Baca Juga: Mengejutkan! Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT dan Bawa Barang Bukti Berupa...

Perjanjian pranikah sejatinya merupakan perjanjian yang dibuat oleh kedua calon mempelai sebelum menikah secara sah. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Perjanjian yang akan mengikat suami istri biasanya berisi tentang pembagian harta benda masing-masing jika di kemudian hari terjadi perceraian atau kematian.

Harta tersebut meliputi harta bawaan, hibah, warisan, dan utang yang dibawa oleh suami atau istri selama perkawinan dan hal-hal lain yang disepakati.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x