Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Menyesal dan Akui Perbuatan, Pengamat Hukum: Ini Bukti Ada Tindak Pidana yang Dilakukan

Kompas.tv - 29 September 2022, 20:05 WIB
ferdy-sambo-menyesal-dan-akui-perbuatan-pengamat-hukum-ini-bukti-ada-tindak-pidana-yang-dilakukan
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengenakan baju tahanan dalam proses rekonstruksi, Selasa, 30 Agustus 2022.. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengakuan Irjen Ferdy Sambo yang menyesal dan membenarkan sejumlah perbuatan dianggap sebagai salah satu bukti kuat adanya tindak pidana yang dilakukan.

Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai jika seorang tersangka menyatakan penyesalan berarti ada sebuah perbuatan yang sudah dilakukan.

Namun pengakuan menyesal tersangka ini harus dibuktikan di persidangan. Jika pengakuan itu malah membuat dirinya berbelit-belit dalam memberikan keterangan, hal tersebut akan memberatkan hukuman.

Baca Juga: Febri Diansyah: Ferdy Sambo Akui Perbuatannya, Selanjutnya Akan Diproses dan Disidang

Sebaliknya pengakuan menyesal dibarengi dengan memberi keterangan yang jelas tanpa mengaburkan fakta sebenarnya, maka pernyataan itu bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

"Berat ringannya hukuman hakim wajib mempertimbangkan. Tapi kalau menyesal dan berbelit-beli di persidangan, ini jadi hal yang memberatkan. Apalagi jago rekayasa, kalau sekali berbohong akan terus berbohong," ujar Asep di program Kompas Petang, KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022).

Lebih lanjut Asep menilai salah satu unsur yang akan menjadi pembelaan tersangka Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terencana yakni pelecehan seksual terhadap sang istri, Putri Candrawathi. 

Menurutnya apabila dalam berita acara pemeriksaan terdapat keterangan saksi ada unsur pelecehan seksual maka hal ini harus dibuktikan di persidangan. 

Baca Juga: Jaksa Agung soal Penahanan Putri Candrawathi Istri Sambo: Kita Lihat Ibu Itu akan Ditahan atau Tidak

Namun unsur dugaan pelecehan seksual ini tidak menentukan berat ringannya hukuman yang akan diterima oleh Ferdy Sambo.

Merujuk pada pasal yang disangkakan, pilihan hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo yakni penjara seumur hidup, pidana penjara dan hukuman mati.

"Sehebat apa pun pengacaranya pembunuhan ini pasti terbukti, apalagi FS sudah menyesali dan sudah mendapat sanksi PTDH," ujar Asep.

 


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x