Kompas TV nasional hukum

Cek Biaya Pembuatan SIM, STNK dan Balik Nama BPKB yang Resmi, Waspada Pungli di Samsat!

Kompas.tv - 29 September 2022, 13:57 WIB
cek-biaya-pembuatan-sim-stnk-dan-balik-nama-bpkb-yang-resmi-waspada-pungli-di-samsat
Ilustrasi surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. Biaya pembuatan SIM, STNK dan balik nama BPKB diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pungli di lingkungan Samsat ramai dibicarakan selepas Komika Soleh Solihun membagikan pengalaman punglinya baru-baru ini. Sebenarnya, berapa biaya membuat SIM, STNK, dan balik nama BPKB di Samsat?

Aturan terkait hal itu sudah diatur oleh pemerintah, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian biaya pembuatan SIM, STNK dan balik nama BPKB, disarikan dari aturan di atas.

Biaya Penerbitan SIM

Biaya pembuatan SIM baru:

  • SIM A = Rp120.000
  • SIM BI = Rp120.000
  • SIM BII = Rp120.000 
  • SIM C = Rp100.000
  • SIM CI = Rp100.000
  • SIM CII = Rp100.000
  • SIM D = Rp50.000
  • SIM DI = Rp50.000
  • SIM Internasional = Rp250.000 

Terkhusus biaya pembuatan SIM C, pemohon wajib membayar biaya asuransi senilai Rp30 ribu, dan biaya cek kesehatan sebesar Rp25 ribu. Dengan demikian, total biaya bikin SIM C adalah sebesar Rp155 ribu.

Biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A = Rp80.000
  • SIM B I = Rp80.000
  • SIM B II = Rp80.000
  • SIM C = Rp75.000
  • SIM C I = Rp75.000
  • SIM C II = Rp75.000
  • SIM D = Rp30.000
  • SIM D I = Rp30.000
  • SIM Internasional = Rp225.000

Baca Juga: Polri Bikin BPKB Elektronik Pakai Teknologi Chip, Cegah Penyelewengan dari Utang sampai Motor Bodong

Biaya Bikin STNK

  • Biaya Bikin STNK roda 2 atau roda 3 = Rp100.000
  • Biaya Perpanjangan per 5 tahun = Rp100.000
  • Biaya Bikin STNK roda 4 atau lebih = Rp200.000
  • Biaya Perpanjangan per 5 tahun = Rp200.000

Biaya TNKB

Saat mengurus STNK per lima tahun, pemohon wajib membayar biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pasalnya, pelat nomor lama bakal diganti dengan yang baru.

Berikut biaya TNKB:

  • Kendaraan roda 2 atau roda 3 = Rp60.000 
  • Kendaraan roda 4 atau lebih = Rp100.000

Perlu diketahui, angka tersebut belum termasuk denda atau pajak yang mungkin berlaku bagi pemohon.

Biaya Balik Nama BPKB

Biaya balik nama termasuk dalam aturan pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Berikut rincian biaya balik nama dan pembuatan BPKB:

  • BPKB baru roda 2 atau roda 3 = Rp225.000
  • Balik nama BPKB roda 2 atau roda 3 = Rp225.000
  • BPKB baru roda 4 atau lebih = Rp375.000
  • Balik nama BPKB roda 4 atau lebih = Rp375.000

Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Sampai Akhir Tahun, Termasuk Pemutihan Pajak Motor


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x