Kompas TV nasional hukum

Penyiksaan Warga Mappi, Komnas HAM Papua: 10 Anggota TNI Mogok Bicara Saat Diperiksa

Kompas.tv - 29 September 2022, 13:09 WIB
penyiksaan-warga-mappi-komnas-ham-papua-10-anggota-tni-mogok-bicara-saat-diperiksa
Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramande, memberikan keterangan pers terkait kasus penyiksaan warga sipil oleh TNI di Mappi, Papua, pada Kamis (29/9/2022) (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramande, membagikan hasil investigasi pada Kamis (29/9/2022) terkait kasus penyiksaan warga sipil di Mappi, Papua oleh anggota TNI Yonif Raider 600/Modang.

"Anggota TNI Yonif 600 Rider melakukan penyiksaan terhadap empat orang warga sipil di Kabupaten Mappi. Mereka dibawa ke pos, lalu mendapat penganiayaan. Selang satu hari kemudian, ada dua orang lagi yang dibawa," ujar Frits.

"Kejadian ini yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ujarnya.

Frits lantas diminta oleh Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan.

"Nah, Pangdam, itu punya komitmen kepada Komnas HAM, akan terbuka. Ketika Pangdam sudah terbuka, Dandem sudah terbuka, yang sangat disayangkan adalah anggotanya," kata Frits.

Frits mengungkapkan, ada 10 anggota TNI yang menolak memberi keterangan, kemudian ia sebut sebagai aksi "mogok bicara." Bahkan ia sampai heran, karena selama bertugas sebagai penyelidik, baru kali ini ditemukan ada TNI yang "mogok bicara".

Baca Juga: Soal Jemput Paksa Lukas Enembe, Pengacara: Siapa Tanggungjawab jika Tensi 200? Sudah 4 Kali Stroke

Selepas gagal mendapat keterangan dari 10 anggota TNI tersebut, Komnas HAM tak menyerah begitu saja.

"Kami minta keterangan kepada komandannya. Pangdam menyanggupi dan sudah memberikan perintah. Kami akan meminta keterangan ulang kepada 10 anggota TNI itu," ujar Frits.

Masih berhubungan dengan kasus yang sama, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) John NR Gobai memberikan keterangan pada Senin (26/9) lalu, terkait kejadian penyiksaan.

"Salah satunya meninggal dunia, yang satu dirawat di rumah sakit. Itu mereka disiksa dengan balok, dengan apa namanya, papan, tapi juga dengan kabel yang besar, sehingga satunya meninggal dunia," kata Gobai, melansir Kompas.com.

Korban meninggal bernama Bruno Amenim Kimko, sementara Yohanis Kanggun mengalami luka serius usai disiksa di Kampung Mememu, Distrik Edera, pada 30 Agustus 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Menduga Mutilasi yang Dilakukan Anggota TNI di Mimika Bukan Kejadian Pertama


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x