Kompas TV nasional hukum

Usman Hamid: Kasus Pembunuhan Brigadir J Pelanggaran HAM Berat

Kompas.tv - 29 September 2022, 09:14 WIB
usman-hamid-kasus-pembunuhan-brigadir-j-pelanggaran-ham-berat
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menyebut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat diakatakan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Usman menjelaskan alasannya menyebut demikian karena merujuk rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Jaksa Tak Menahan Putri Candrawathi karena Punya Anak Usia di Bawah 2 Tahun

Diketahui, Komnas HAM menyampaikan bahwa peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan extra judicial killing atau menghilangkan nyawa tanpa proses hukum.

"Extra judicial killing adalah merupakan pelanggaran HAM yang berat menurut Undang-undang HAM," kata Usman dikutip dari Kompas.com pada Kamis (29/9/2022).

Usman Hamid menyebut kasus Brigadir J sebagai pelanggaran HAM berat karena merujuk pada Pasal 104 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam Pasal 104 ayat (1) disebutkan bahwa untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.

Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Siap Tangani Kasus Brigadir J: Semakin Sulit Perkara, Semakin Bersemangat

Penjelasan Pasal 104 Ayat (1) disebutkan yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah genosida, pembunuhan sewenang-wenang tanpa putusan pengadilan (extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

Menurut Usman, dengan menggunakan dasar hukum tambahan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pelanggaran HAM berat itu, maka Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan lanjutan.

Penyelidikan lanjutan tersebut, kata Usman, bisa bersifat pro justicia dan mengungkap akar masalah pembunuhan Brigadir J.

"Seharusnya Komnas HAM (bisa) melakukan penyelidikan (lanjutan) yang sifatnya pro justicia," ucap Usman Hamid.

Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siap Buka-bukaan Soal Kasus Brigadir J di Persidangan

Sebelumnya, Komnas HAM menyimpulkan bahwa pembunuhan Brigadir J merupakan tindakan extra judicial killing. Hal itu disampaikan Komnas HAM pada 1 September 2022



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.