Kompas TV nasional peristiwa

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Pasal 340 KUHP Ferdy Sambo Rumit untuk Dibuktikan

Kompas.tv - 29 September 2022, 08:55 WIB
mantan-hakim-agung-gayus-lumbuun-pasal-340-kuhp-ferdy-sambo-rumit-untuk-dibuktikan
Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan untuk membuktikan Pasal 340 KUHP terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bukanlah hal mudah.

Gayus Lumbuun mengatakan, jaksa perlu melakukan pembuktian yang jelas bahwa pembunuhan berencana murni telah direncanakan.

Demikian mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022).

“340 ini alangkah rumitnya untuk dibuktikan, sebenarnya ya tidak mudah orang itu akan dihukum 10 tahun, seumur hidup dan mati, ini masalah yang primer, yang utama, ini satu dakwaan yang masuk pada primernya perkara ini,” kata Gayus Lumbuun.

“Ini perlu pembuktian yang jelas, apakah betul perencanaan ini secara murni direncanakan, di mana pembunuhan itu terjadi di Magelang kah? Apakah di Jakarta, nah ini harus dibuktikan oleh jaksa.”

Baca Juga: Jaksa Minta Penyidik Mabes Polri Segera Lakukan Tahap II Kasus Ferdy Sambo untuk Segera Disidang

Gayus Lumbuun lebih lanjut juga mengkritisi soal obstruction of justice untuk dugaan tindak pidana Ferdy Sambo dan 6 tersangka lainnya.


 

Menurut Gayus Lumbuun, dalam hukum pidana tidak mengenal istilah obstruction of justice.

Obstruction of justice ini kan bukan istilah hukum pidana, padahal ini core crimenya hukum pidana, ini hal yang primernya hukum pidana, jadi gunakan bahasa yang baik selain dengan pasal 221 ayat 1 yaitu melakukan penghalangan terhadap penegakan hukum,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x