JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan memastikan, dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung akan mendaftarkan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke pengadilan.
Iwan menjelaskan, dalam aturannya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak punya waktu lama untuk mendaftarkan ke pengadilan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Bahasa KUHAP itu segera. Ketika berkas perkara dinyatakan lengkap, maka JPU segera. Jadi menggunakan kata segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Asep saat dialog di Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Polri Berencana Serahkan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti ke Jaksa pada 3 Oktober di Bareskrim
Asep menyatakan, kata 'segera' ini bisa diartikan setelah dinyatakan lengkap, JPU langsung mengirim berkas ke pengadilan, atau sehari usai dinyatakan lengkap.
Setelah dikirim, pengadilan akan memasukkan nomor registrasi dan menentukan panitera hingga hakim yang akan menyidangkan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
"Minimal tiga hari sebelum hari sidang sudah diberitahukan, baik kepada JPU maupun kepada para terdakwa," ujar Asep.
Terkait potensi Putri Candrawathi akan ditahan, Asep menilai, jika melihat objektivitas syarat penahanan, para tersangka bisa langsung ditahan saat tahap II atau pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan.
Baca Juga: Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Chandrawathi, Rasamala Bela Ferdy Sambo
Namun dalam hal subjektivitas, penyidik atau penuntut bisa saja tidak melakukan penahanan dengan meyakini para terdakwa tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Kalau ancamannya lebih dari 5 tahun sebenarnya bisa ditahan, tapi itu wewenang penyidik. Setelah dilimpahkan, kewenangan ada di penuntut. Apakah penuntut sama sikap dengan penyidik, kita lihat perkembangannya nanti," ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep menilai dakwaan para terdakwa tidak akan sama, mengingat ada tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: Novel Baswedan soal Febri dan Rasamala Bela Sambo: Bila Minta Pendapat, Saya Sampaikan Agar Tolak
Menurutnya, Ferdy Sambo akan didakwa secara kumulatif mulai dari dakwaan pembunuhan, pembunuhan berencana hingga obstruction of justice. Artinya, akan ada pasal berlapis yang diberikan terhadap Ferdy Sambo.
Namun, untuk vonis yang diberikan, tidak berlaku secara kumulatif. Jika dijatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka tidak bisa dilakukan hukuman tambahan pidana lainnya.
Begitu juga jika nantinya terdakwa mendapat vonis 20 tahun, hukuman yang diberikan tidak bisa ditambah.
"Kecuali nanti divonis di bawah 20 tahun, boleh ditambahkan," ujar Asep.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.