Kompas TV nasional hukum

Febri Diansyah Akui Datang ke Rumah Ferdy Sambo di Magelang hingga Pelajari Kasus Pembunuhan

Kompas.tv - 28 September 2022, 22:16 WIB
febri-diansyah-akui-datang-ke-rumah-ferdy-sambo-di-magelang-hingga-pelajari-kasus-pembunuhan
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah yang kini menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan dirinya objektif dan sudah lakukan lima hal, Rabu (28/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara sekaligus mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku datang ke rumah Ferdy Sambo di Magelang untuk melakukan pendampingan hukum secara objektif.

"Sebagai bentuk keseriusan pendampingan hukum ini dilakukan secara objektif, kami sudah melakukan beberapa hal," kata Febri dalam program Breaking News di Kompas TV, Rabu (28/9/2022) petang.

Pengacara Putri Candrawathi itu mengaku mendatangi dan melakukan rekonstruksi di rumah pribadi Ferdy Sambo Magelang. 

"Kami ke rumah Magelang dan melihat bagaimana situasi persis di rumah Magelang, (karena) kalau dibandingkan dengan rumah lain, tidak cukup relevan," ujarnya.

Ia juga mengaku mempelajari seluruh berkas terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kami mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan, dan metode pengumpulan fakta yang lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Pengacara Keluarga Ferdy Sambo, Eks Pegawai KPK Diskusi dengan 5 Ahli Hukum dan 5 Psikolog

"Kami percaya, objektif tidak akan bisa kami dapatkan kalau kami tidak berupaya melakukan pengumpulan fakta-fakta dan pendalaman terhadap materi-materi yang sudah ada," imbuhnya.

Febri bahkan mengaku telah mempelajari 21 pokok perkara dari putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan yang mirip dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Untuk melihat bagaimana pertimbangan pengadilan dalam beberapa tahun terakhir untuk kasus-kasus pembunuhan dan pembunuhan berencana, kami juga sudah mempelajari 21 pokok-pokok perkara pada putusan pengadilan dalam kasus sejenis," jelasnya.

"Jadi kami betul-betul ingin melihat secara hukum bagaimana penerapan pasal tersebut, selain juga kami mendalami dan menguji fakta-fakta yang ada. Tentu saja dalam porsi kami sebagai kuasa hukum atau sebagai advokat," lanjut dia.


Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Ferdy Sambo Minta Maaf kepada Tiga Pihak Ini, Ada Keluarga Brigadir J?

Menurut Febri, beberapa upaya tersebut ia lakukan agar dapat melakukan pendampingan hukum secara objektif kepada keluarga Sambo.

"Saya telah menyampaikan secara terang, bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim (kuasa hukum), adalah pendampingan hukum yang objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," ujarnya.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK jadi Pengacara Keluarga Sambo, Febri Diansyah Sebut Objektif dan Lakukan 5 Hal Ini!

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x