Kompas TV nasional peristiwa

Putri Candrawathi Ditahan Setelah Tahap 2, Jampidum: Itu Kewenangan JPU

Kompas.tv - 28 September 2022, 17:14 WIB
putri-candrawathi-ditahan-setelah-tahap-2-jampidum-itu-kewenangan-jpu
Sosok Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyerahkan sepenuhnya soal penahanan Putri Candrawathi kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Sebab Fadil Zumhana menilai, yang sepenuhnya memahani soal perlu atau tidaknya penahanan adalah JPU.

“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu adalah alasan objektif dan subjektif, itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya, jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” ucap Fadil Zumhana.

“Kalau jaksa mengkhawatirkan dua alasan, mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, ini alasan-alasan yang dilihat dasar objektif, objektif dan pasalnya bisa ditahan, dan subjektif khawatir tidak Jaksa melarikan diri.”

Baca Juga: Alasan Jaksa Gabungkan Dakwaan Ferdy Sambo, Jampidum: Lebih Efektif dalam Proses Persidangan

Fadil lebih lanjut menyampaikan, menjawab kekhawatiran tersangka melarikan diri, JPU yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen.

“Segera, telah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal, melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri, ini jaksa penuntut umum mengambil langkah itu, supaya mengantisipasi terjadi pelarian ke luar negeri,” ujarnya.

“Antisipasi jaksa sudah sampai dilaporkan kepada saya, kami akan melakukan pencekalan, melakukan pencegahan terhadap Ibu PC, saya bilang dipersilakan sepanjang itu diperlukan untuk kepentingan memperlancar di pengadilan. Tentang penahanan, sepenuhnya saya serahkan kepada jaksa penuntut umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.”

Sebagaimana diketahui, hingga detik ini tersangka pembunuhan berencana Putri Candrawathi memang belum sekalipun menjalani penahanan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Jampidum: Berkas Perkara Pembunuhan dan Obstruction of Justice P21

Padahal penyidik mempunyai dasar kuat untuk bisa saja melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.


Mengingat pasal yang dipersangkakan terhadap Putri Candrawathi, hukumannya lebih dari 9 tahun penjara.

Putri Candrawathi disangka melanggar Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Untuk sangkaan tersebut, ancaman maksimal terhadap Putri Candrawathi adalah hukuman mati atau serendahnya 20 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.