Kompas TV nasional peristiwa

Alasan Jaksa Gabungkan Dakwaan Ferdy Sambo, Jampidum: Lebih Efektif dalam Proses Persidangan

Kompas.tv - 28 September 2022, 16:38 WIB
alasan-jaksa-gabungkan-dakwaan-ferdy-sambo-jampidum-lebih-efektif-dalam-proses-persidangan
Jampidum Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana dan obstraction of justice sudah lengkap atau P21. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana gabungkan dakwaan tersangka Ferdy Sambo yang diduga lakukan dua pelanggaran pidana, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Demikian Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam keterangannya yang dipantau dari program Breaking News di Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

“Penggabungan perkara ini diatur di pasal 141 KUHAP, kenapa 141 KUHAP diatur itu, ini saya beri penjelasan, adalah untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar 2 tindak pidana tapi satu tersangka,” kata Fadil.

“Kita gabungkan dalam satu dakwaan pertama dan kedua kumulatif, concursus realis, jadi dua tindak pidana saya gabungkan pakai dan, berarti dua tindak pidana.”

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Jampidum: Berkas Perkara Pembunuhan dan Obstruction of Justice P21

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus tindak pidana buntut tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Untuk status sebagai tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.


 

Ancaman hukuman maksimal untuk Ferdy Sambo mengacu pada pasal yang disangkakan adalah hukuman mati dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

Sementara untuk kasus kedua, Ferdy Sambo disangkakan melakukan tindak pidana obstruction of justice.

Dengan status sebagai tersangka obstruction of justice, Ferdy Sambo dijerat dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 undang-undang ITE.

Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas Ferdy Sambo untuk perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice sudah lengkap.

Baca Juga: TAMPAK Ingatkan Febri Diansyah: Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah berkali-kali Bohongi Publik

Kejaksaan Agung secepatnya akan melakukan tahap dua untuk Ferdy Sambo dan tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Nantinya di persidangan, Ferdy Sambo akan didampingi oleh penasihat hukumnya Arman Hanis dan Rasamala Aritonang yang merupakan bekas penyidik KPK.

Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan didampingi oleh Febri Diansyah, pegiat anti korupsi sekaligus bekas jubir KPK.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x