Kompas TV nasional hukum

Eks Hakim Ingatkan Jaksa agar tak Terjebak pada Upaya Pembenaran Ferdy Sambo di Persidangan

Kompas.tv - 28 September 2022, 14:42 WIB
eks-hakim-ingatkan-jaksa-agar-tak-terjebak-pada-upaya-pembenaran-ferdy-sambo-di-persidangan
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam Breaking News Kompas TV, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Asep Iwan Iriawan, seorang mantan hakim sekaligus pakar hukum, mengingatkan agar jaksa tak terjebak pada pembenaran yang berpotensi disampaikan oleh Ferdy Sambo.

Asep memprediksi, Ferdy Sambo, tersangka kasus dugaan pembunuhan terencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan mencari pembenaran untuk meringankan hukumannya.

"Mungkin pembunuhan sudah diakui, tapi dia akan cari pembenaran, misal, menyangkut harkat martabat kerluarganya, dalam tanda petik, ada pelecehan seksual," kata dia, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Rabu (28/9/2022). .

"Jadi seolah-olah perbuatan yang dia lakukan itu karena demi harkat martabat keluarganya yang dilecehkan." 

Baca Juga: Novel Baswedan soal Febri Diansyah dan Rasamala Gabung Tim Sambo: Saya Tak Bisa Berkata Apa-Apa

Semestinya, lanjut Asep, jaksa tak terjebak dengan perkara itu, dan yang penting mereka ‘mengejar’ kasus dugaan pembunuhan terencana tersebut.

"Jangan diajak permainan tadi, seolah-olah pembunuhan itu dilakukan karena pembenaran, jangan sampai mengarah ke sana, yang penting kejar saja bahwa pembunuhan direncanakan dan dilakukan orang-orang yang jadi tersangka," ujarnya.

Dalam dialog itu, Asep memprediksi Ferdy Sambo bakal berhadapan dengan jaksa terbaik, dalam sidang.

"Saya perkirakan, tampaknya diturunkan jaksa-jaksa terbaik, tinggal permasalahannya adalah bagaimana nanti menguliti ini, harus hati-hati," kata Asep.

Saat ini proses sidang kasus dugaan pembunuhan terencana oleh Sambo masih dalam tahap pemberkasan di Kejaksaan Agung. Menyangkut waktu pelaksanaan sidang, belum ada keputusan pasti.

Baca Juga: Berkas Perkara 5 Ribu Halaman, Jaksa Siap Dakwa Ferdy Sambo di Persidangan

Sejauh ini, Sambo sudah melakoni sidang etik dari Polri pada Rabu (26/8) yang memutuskan ia dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian.

Usai dipecat, Sambo masih sempat mengajukan banding. Hanya saja, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pemimpin sidang Komisi Kode Etik Polri menolak permohonan itu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x