Kompas TV regional peristiwa

Jebakan Pemburu Babi Sebabkan Tiga Harimau Mati, 2 Pelaku Divonis 16 Bulan Penjara

Kompas.tv - 28 September 2022, 10:49 WIB
jebakan-pemburu-babi-sebabkan-tiga-harimau-mati-2-pelaku-divonis-16-bulan-penjara
Dua dari tiga harimau sumatera mati karena terkena jerat sling di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu (24/4/2022). (Sumber: DOK POLRES ACEH TIMUR/Kompas.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

ACEH TIMUR, KOMPAS.TV - Jebakan pemburu yang dipasang untuk menangkap babi di area perkebunan sawit di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur malah menyebabkan kematian bagi harimau. 

Akibatnya Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, memvonis Juda Pasaribu (38) dan Josep Meha (56) 16 bulan penjara karena perkara kematian satwa lindung tersebut.

Sebelumnya tiga harimau ditemukan mati di area perkebunan sawit karena terjerat sling baja yang dipasang para terdakwa untuk memburu babi, Minggu (24/4/2022).

Satwa tersebut ditemukan secara terpisah. Temuan pertama terdapat 2 harimau yakni indukan betina dan anakan berkelamin jantan. Temuan kedua 500 meter meter dari lokasi pertama.

Dalam laporan Harian Kompas, Selasa (27/9) dijelaskan para pemburu mengaku memasang sling itu untuk memburu babi.

Baca Juga: 16 Satwa Dilingungi Hasil Sitaan Polairud Diserahkan Ke BKSDA Papua Barat

Namun, mereka tetap dianggap bersalah karena perbuatannya menyebabkan satwa lindung mati.

Sidang pembacaan putusan berlangsung Senin (26/9/2022) dipimpin majelis hakim yang diketuai Apriyanti dengan didampingi dua anggota, yakni Zaki Anwar dan Wahyu Diherpan.

Para terdakwa yang hadir di sidang secara online dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: BKSDA Jateng Translokasi 10 Satwa Dilindungi ke Papua Barat

Tak hanya 16 bulan hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa. Keputusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Pihak JPU menuntut para pemburu dijatuhi 2 tahun 6 bulan penjara dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena telah menyebabkan kematian tiga harimau sumatera.



Sumber : Kompas TV/Harian Kompas

BERITA LAINNYA



Close Ads x