Kompas TV nasional hukum

Sambo Diprediksi Bakal Dikuliti Jaksa Terbaik Saat Sidang, tapi Pakar Ingatkan Hati-hati

Kompas.tv - 28 September 2022, 09:03 WIB
sambo-diprediksi-bakal-dikuliti-jaksa-terbaik-saat-sidang-tapi-pakar-ingatkan-hati-hati
Arsip Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) | Pakar meminta jaksa berhati-hati saat 'menguliti' Ferdy Sambo di pengadilan. (Sumber: Kompas.TV/Baitur Rohman)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan hakim sekaligus pakar hukum, Asep Iwan Iriawan, memprediksi Ferdy Sambo bakal berhadapan dengan jaksa terbaik, dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu dijelaskan Asep dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Rabu (28/9/2022). 

"Saya perkirakan, tampaknya diturunkan jaksa-jaksa terbaik, tinggal permasalahannya adalah bagaimana nanti menguliti ini, harus hati-hati," kata Asep.

Ia menyebut ada potensi Sambo bakal mencari pembenaran untuk meringankan hukumannya.

"Mungkin pembunuhan sudah diakui, tapi dia akan cari pembenaran, misal, menyangkut harkat martabat kerluarganya, dalam tanda petik, ada pelecehan seksual," kata dia.

"Jadi seolah-olah perbuatan yang dia lakukan itu karena demi harkat martabat keluarganya yang dilecehkan," ujarnya.

Asep menilai, jaksa semestinya tak boleh terjebak dengan perkara itu.

"Jangan diajak permainan tadi, seolah-olah pembunuhan itu dilakukan karena pembenaran, jangan sampai mengarah ke sana, yang penting kejar saja bahwa pembunuhan direncanakan dan dilakukan orang-orang yang jadi tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Muhammadiyah soal Polri Tolak Banding Pemecatan Ferdy Sambo: Sangat Tepat dan Adil

Terlepas dari itu, hingga saat ini proses sidang kasus pembunuhan berencana oleh Sambo masih dalam tahap pemberkasan di Kejaksaan Agung. Menyangkut waktu pelaksanaan sidang, belum ada keputusan pasti.

Sejauh ini, Sambo sudah melakoni sidang etik dari Polri pada Rabu (26/8) yang memutuskan ia dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian.

Usai dipecat, Sambo masih sempat mengajukan banding. Hanya saja, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pemimpin sidang Komisi Kode Etik Polri menolak permohonan itu.

Baca Juga: Polisi Terlibat Kasus Sambo Tak Terima Dipecat dari Polri, Perangkat Sidang Banding Kini Disiapkan


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x