Kompas TV nasional hukum

Kata Istana Soal Lukas Enembe: Ironis, Pejabat yang Mestinya Hormati Hukum Justru Tak Memberi Contoh

Kompas.tv - 28 September 2022, 07:59 WIB
kata-istana-soal-lukas-enembe-ironis-pejabat-yang-mestinya-hormati-hukum-justru-tak-memberi-contoh
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, buka suara menanggapi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dan mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaleswari menilai sikap Lukas Enembe yang tidak memenuhi panggilan KPK merupakan sebuh ironi.

Baca Juga: Eks Panglima OPM Angkat Bicara: Hanya Keluarga yang Bela Lukas Enembe, Pemerintah Harus Tegas

Pasalnya, kata dia, Lukas Enembe selaku pejabat publik sudah seharusnya memberikan contoh dengan menghormati proses hukum. Namun, yang dilakukan Lukas Enembe justru sebaliknya.

"Ironis ketika pejabat yang semestinya memberikan contoh dan komitmen tinggi dalam menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya, justru tidak memperlihatkan contoh dan komitmen tersebut secara maksimal," kata Jaleswari dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Dia pun menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin (26/9/2022) kemarin, yang meminta Lukas Enembe menghormati proses hukum di KPK.

Menurut Jaleswari, pernyataan presiden tersebut merupakan refleksi mendalam atas dinamika proses penegakan hukum yang terjadi di KPK.

Baca Juga: Anggota Komisi III Dukung KPK Jemput Paksa Lukas Enembe: Teman-teman KPK Tahu Solusinya

"Bila ditelaah lebih dalam, sesungguhnya merupakan refleksi mendalam atas dinamika yang sedang berkembang saat ini terkait proses penegakan hukum yang tengah diupayakan oleh KPK," ujar dia.

Jaleswari menambahkan, apabila proses hukum Lukas Enembe masih terkendala alasan kesehatan, maka KPK sudah punya mekanisme tersendiri.

Ia pun mengingatkan bahwa faktor kesehatan Gubernur Papua itu semestinya tidak digunakan sebagai alasan untuk menghalangi penegakan hukum.

"Urusan teknis terkait kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka," ujar Jaleswari.

Baca Juga: ICW Minta Lukas Enembe Kooperatif Jalani Pemeriksaan di KPK, Jangan Mangkir dengan Modus Sakit



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x