Kompas TV nasional hukum

Polisi Terlibat Kasus Sambo Tak Terima Dipecat dari Polri, Perangkat Sidang Banding Kini Disiapkan

Kompas.tv - 28 September 2022, 07:44 WIB
polisi-terlibat-kasus-sambo-tak-terima-dipecat-dari-polri-perangkat-sidang-banding-kini-disiapkan
Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian. (Sumber: Tangkapan layar Polri TV)
Penulis : Rofi Ali Majid | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat tersangka obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo mengajukan banding atas keputusan sidang etik yang memecat mereka dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara tidak hormat.

Menyikapi banding itu, Polri kini tengah menggodok perangkat sidang, sebagaimana dijelaskan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Rabu (28/9/2022).

"Untuk memori banding empat pemohon sudah diterima, tapi (saat ini-red) lagi penyusunan hakim bandingnya,” kata Dedi, seperti dilaporkan Antara.

Dua tersangka yang mengajukan banding adalah Kompol Chuck Putranto (mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri) dan Kompol Baiquni Wibowo (mantan Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divisi Propam Polri).

Dua tersangka lainnya yakni Kombes Pol. Agus Nur Patria (mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri) dan AKBP Jerry Raymond Siagian (mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya).

Keempat tersangka itu, masing-masing sudah menjalani sidang etik dengan jadwal berbeda, dengan rincian: Kompol Chuck Putranto, Kamis (1/9), Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9), lalu Kombes Pol. Agus Nur Patria, Selasa (6/9), dan AKBP Jerry Raymond Siagian Jumat (10/9).

Kendati disidang dalam waktu yang berbeda, kempatnya sama-sama dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Baca Juga: Usai Sidang Banding Etik, Ito Sumardi Sebut Sambo Bahkan Tak Berhak Menyandang Gelar Mantan Polri

Adapun menyangkut pelaksanaan sidang banding untuk keempat tersangka, Dedi menjelaskan prosedurnya.

Pertama, Sekretariat KKEP menerima memori banding dari pelanggar. Berikutnya, Polri akan menyusun perangkat hakim sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

“Apabila hakim banding sudah disusun, kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan, baru bisa kami umumkan kapan pelaksanaan sidang bandingnya,” kata Dedi.

Baca Juga: Muhammadiyah soal Polri Tolak Banding Pemecatan Ferdy Sambo: Sangat Tepat dan Adil


 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.