Kompas TV nasional sosial

Jangan Salah Paham, Pendataan Non-ASN Bukan untuk Pengangkatan PNS, Tak Semua Pegawai Honorer Didata

Kompas.tv - 27 September 2022, 17:19 WIB
jangan-salah-paham-pendataan-non-asn-bukan-untuk-pengangkatan-pns-tak-semua-pegawai-honorer-didata
Ilustrasi CPNS (Sumber: Antara Foto/BBC Indonesia)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah masyarakat mengira pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 31 Oktober 2022 mendatang bertujuan untuk pengangkatan pegawai honorer di instansi pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Padahal, merujuk dari situs resmi BKN, pendataan tenaga non-ASN tersebut bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama pun menegaskan pendataan pegawai non-ASN bukan bertujuan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

“Bukan (untuk pengangkatan),” tegas Satya, Minggu (25/9/2022) dilansir dari Kompas.com.

Satya mengungkapkan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.

“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022, tujuan pendataan pegawai non-ASN itu dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat mauupun pemerintah daerah.

Selain itu, pendataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Dibuka, Total Usulan Pemda Belum Optimal, Masih Di Bawah 50 Persen

Tenaga honorer yang tidak masuk pendataan pegawai non-ASN

Pegawai non-ASN merupakan Tenaga Honorer (THK-II) yang tercatat di dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di Instansi pemerintah.

BKN menyebutkan setidaknya dua jenis jabatan yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga non-ASN.
 


Pertama, pegawai yang bekerja dengan mekanisme alih daya (outsourcing), di antaranya petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya.

Kedua, pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga tak termasuk dalam pendataan tenaga non ASN ini.

Baca Juga: Syarat dan Alur Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Cek Juga Jabatan yang Tak Termasuk

Syarat Pendaftaran

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021


Alur Pendataan Tenaga Non ASN

  • Admin atau operator instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan.
  • Tenaga Non ASN membuat akun pendataan Non ASN setelah didaftarkan oleh instansi.
  • Tenaga Non ASN melakukan registrasi untuk memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi data riwayat kerja tenaga Non ASN
  • Tenaga Non ASN mencetak hasil resume berupa kartu pendataan Non ASN
  • Proses selesai ketika instansi menyatakan finalisasi

Alur pendataan tenaga non ASN selengkapnya dapat Anda cek di pranala berikut https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/alur

Pegawai honorer atau THK II dan pegawai non ASN perlu membuat akun pendaftaran di https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/ setelah didaftarkan oleh instansi pemerintah tempat pegawai honorer itu bekerja.

Baca Juga: Ini Bedanya PNS dan PPPK Walaupun Sama-Sama ASN

 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x