Kompas TV regional hukum

Eks Kapolres Oku Timur AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Bui karena Peras Kepala Dinas PUPR Rp10 Miliar

Kompas.tv - 27 September 2022, 10:43 WIB
eks-kapolres-oku-timur-akbp-dalizon-dituntut-4-tahun-bui-karena-peras-kepala-dinas-pupr-rp10-miliar
AKBP Dalizon menjalani sidang atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022). (Sumber: TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Terdakwa mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon, dituntut hukuman penjara selama empat tahun atas tindak pidana pemerasan serta gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2019.

Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Bareskrim Polri Disebut Lindungi Kombes Anton yang Diduga Terima Rp4,75 Miliar dari AKBP Dalizon

"Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AKBP Dalizon dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp550 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Syamsul Bahri Siregar dikutip dari Antara.

Selain itu, jaksa Syamsul juga menuntut terdakwa pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp10 miliar.

Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan. Bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pengakuan AKBP Dalizon Setor Rp500 Juta ke Dirkrimsus Polda Sumsel Tiap Bulan: Bayarnya Sering Telat

"Terdakwa AKBP Dalizon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadapnya," ucap Syamsul.

Menurut dia, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, memberikan jatah uang atau suap sebesar 5 persen.

Adapun jatah itu terkait proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, yang saat itu dipimpin terdakwa AKBP Dalizon.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.