Kompas TV video vod

Oknum Polisi Polresta Cirebon Jadi Tersangka Kekerasan dan Pelecehan pada Anak Tirinya

Kompas.tv - 27 September 2022, 04:56 WIB
Penulis : Natasha Ancely

CIREBON, KOMPAS.TV - Oknum polisi Polresta Cirebon yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak kekerasan dan pelecehan terhadap anak tirinya sudah 20 hari menjalani penahanan di Polresta Cirebon.

Kini tersangka terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jika Benar Ada Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi, Mengapa TKP Direkayasa? | ROSI

Anggota Polresta Cirebon, Jawa Barat bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak kekerasan disertai pelecehan yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat briptu yang bertugas di Polres Cirebon Kota.

Selain menghadirkan tersangka, polisi juga menunjukkan barang bukti berupa seragam sekolah milik korban.

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman menerangkan, laporan atas kasus ini diterima tanggal 25 Agustus 2022.

Setelah serangkaian penyelidikan oknum polisi itu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September 2022 dan langsung ditahan di Polresta Cirebon.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman selama 15 hingga 20 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x