Kompas TV nasional hukum

KPK akan Berkoordinasi dengan IDI untuk Periksa Kesehatan Lukas Enembe

Kompas.tv - 26 September 2022, 21:33 WIB
kpk-akan-berkoordinasi-dengan-idi-untuk-periksa-kesehatan-lukas-enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe (Sumber: ANTARA/Hendrina D Kandipi)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD.

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan, pihaknya ingin memastikan bahwa Lukas benar-benar sakit.

“Tentu harus ada second opinion, kami sudah memerintahkan agar berkoordinasi dengan IDI, Ikatan Dokter Indonesia, untuk memeriksa Pak Lukas, mungkin di Jayapura, apakah benar yang bersangkutan sakit,” ucap Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (26/9/2022).

Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022), dengan alasan masih sakit.

Sebelumnya seperti dilansir Antara, Lukas juga tidak datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada Senin, 12 September 2022.

Menurut Alexander, pihak penyidik KPK pasti akan menghargai hak-hak tersangka, termasuk tidak akan memeriksa jika yang bersangkutan sedang sakit.

Baca Juga: Selain Sakit, Jubir Gubernur Papua Sebut Lukas Enembe Tak ke KPK karena Tak Diizinkan Masyarakat


“Kami selaku penyidik pasti akan menghargai hak seorang tersangka. Kalau tersangkanya sakit, tentu kami tidak akan memaksakan diri untuk melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

“Karena apa? Pertanyaan pertama yang disampaikan penyidik itu ketika melakukan penyidikan, mem-BAP, ‘Apakah Saudara sehat?’ Kalau dia bilang sedang sakit, tentu tidak akan kita lanjutkan.”

Jika tersangka benar-benar sakit, menurut Alexander, tentu pihaknya akan mengupayakan untuk mengobati, dan pemeriksaan akan dilakukan setelah dinyatakan sehat.

“Itu sebetulnya hak-hak seorang tersangka yang akan kami lindungi, termasuk berobat. Ya kalau misalnya dokter Indonesia nggak mampu mengobati penyakit yang bersangkutan dan harus ke luar negeri, tentu pasti akan kami fasilitasi, dengan pengawalan tentu saja,” paparnya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x