Kompas TV nasional hukum

Hakim Agung Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Ketua KY Sebut Pihaknya Bergerak di Wilayah Etik

Kompas.tv - 26 September 2022, 19:52 WIB
hakim-agung-terjerat-kasus-dugaan-korupsi-ketua-ky-sebut-pihaknya-bergerak-di-wilayah-etik
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022) sore. KY mengatakan hanya bergerak pada wilayah etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Yudisial (KY) hanya bergerak pada wilayah etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/9/2022) sore.

Ia menjelaskan, jika dalam pemeriksaan etik, KY menemukan ada indikasi tindak pidana korupsi misalnya, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.

Begitu juga sebaliknya, jika pada pemeriksaan tindak pidana korupsi ada unsur etik, akan diserahkan kepada KY.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditangkap KPK, Jokowi: Sangat Penting Reformasi Bidang Hukum


Ia menambahkan, untuk membangun proses penegakan hukum agar lebih komprehensif dan lebih kuat serta lebih terpadu, KY akan mengajak pihak lain, yaitu KPK dan Mahkamah Agung (MA).

“Untuk secara bersama-sama melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan dari para hakim,” jelasnya.

Mengenai kasus hakim yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, menurutnya, sangat mungkin pihaknya akan memeriksa pihak-pihak terkait.

“Jadi kita awali dulu dari apa yang sudah dilakukan oleh KPK, nanti dari situ kita bisa lebih melangkah,” kata Mukti.

“Sekali lagi, bahwa Komisi Yudisial akan bergerak pada wilayah etik, jadi bisa saja kita akan mengembangkan pada hakim yang lain yang tidak bisa masuk ranahnya KPK tapi bisa masuk ranahnya Komisi Yudisial."

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA setelah KPK menggelar OTT pada Kamis (22/9/2022) dini hari.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, OTT tersebut berawal dari informasi penyerahan uang yang dilakukan pengacara Eko Suparno kepada pegawai kepaniteraan MA, Desy Yustria.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.