Kompas TV otomotif tips and trick

Berkendara Motor Listrik, Pakai SIM C Apa dan Bagaimana Memperpanjangnya?

Kompas.tv - 26 September 2022, 06:10 WIB
berkendara-motor-listrik-pakai-sim-c-apa-dan-bagaimana-memperpanjangnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjajal motor listrik buatan anak bangsa, Gesits. (Sumber: gesitsmotors.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Syarat memperpanjang SIM kendaraan bermotor akan disesuaikan dengan motor yang dikendarai. Selama ini kendaraan bermotor yang beredar memiliki bahan bakar minyak.

Untuk diketahui masyarakat perlu mencermati setiap awal bulan pada surat izin mengemudi (SIM) yang dimilikinya karena memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak penerbitannya.

Perlu diketahui masyarakat jangan sampai telat dalam memperpanjang SIM. Jika Anda telat memperpanjang SIM, maka izin mengemudi tersebut akan hangus dan harus membuat lagi dari awal.

Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini Cara Baru Memperpanjang SIM Online dan Biayanya

Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa sejumlah dokumen ini.

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
  • Bukti Cek Kesehatan.
  • Bukti Tes Psikologi.

Untuk menjadi perhatian dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2, SIM C terbagi menjadi tiga golongan yakni C, CI, dan CII.

SIM C biasa berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc.

Sementara SIM CI berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc sampai dengan 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Terkait biaya, uang yang harus dikeluarkan pemohon perpanjangan SIM yakni sebesar Rp75.000 untuk SIM C. Sementara untuk biaya perpanjang SIM A dan A umum sebesar Rp80.000.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Buka saat Hari Libur, Minggu 25 September: Buruan Cuma sampai Pukul 12.00 WIB

Lantas kapan penggunaan SIM CI mulai diterapkan bagi pengguna kendaraan listrik?

Seperti dilaporkan Motorplus-Online, Sabtu (24/9/2022) Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan pemilik motor listrik masih menggunakan SIM yang ada atau SIM C lama.

"Iya (sementara masih pakai SIM C) sama sambil nunggu revisi Perpol di tanda tangan," jelasnya.

Sehingga, bagi yang ingin memproses kenaikan golongan ke SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan. Hal serupa berlaku juga bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII.



Sumber : Kompas TV/Motorplus

BERITA LAINNYA



Close Ads x