Kompas TV nasional sosial

BSU 2022 Tahap 3 Rencananya Cair Pekan Depan, Cek Nama Penerima di Kemnaker.go.id

Kompas.tv - 25 September 2022, 17:02 WIB
bsu-2022-tahap-3-rencananya-cair-pekan-depan-cek-nama-penerima-di-kemnaker-go-id
Ilustrasi. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 untuk para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi. (Sumber: Peruri)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 untuk para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi.

Penyaluran BSU 2022 sudah mencapai tahap 2, kini pemerintah tengah melakukan pemrosesan data untuk pencairan tahap 3. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi pada Jumat (23/9/2022) lalu mengatakan pihaknya tengah menunggu data calon penerima BSU tahap 3 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Praktis! Cara Buka Rekening Bank BRI, BNI, Mandiri Online, Penerima BSU Tahap 3 Harus Tahu

Rencananya, pencairan BSU 2022 tahap 3 sebesar Rp600.000 akan dilakukan pada minggu depan.

"(Pencairan BSU tahap ketiga) kita rencanakan minggu depan, kami sedang menunggu data calon dari BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Anwar kepada Kompas.com, Jumat.

Sembari menunggu pencairan BSU 2022 tahap 3, calon penerima perlu memerhatikan persyaratan untuk menjadi penerima bantuan ini. Berikut syarat mendapatkan BSU 2022, dikutip dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Memenuhi Kriteria Penerima BSU 2022 tapi Bantuan Belum Masuk Rekening? Ini Penyebabnya


Syarat mendapatkan BSU 2022 Tahap 3

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
  • Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri.
  • Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.

Baca Juga: Sekitar 250 Ribu Pekerja Gagal Dapat BSU, Ini 4 Penyebabnya Menurut Kemnaker

Bila terdapat pekerja atau buruh yang tak termasuk dalam kriteria di atas, bisa dipastikan BSU tak akan cair ke rekening.

Sementara berikut cara cek penerima BSU 2022 tahap 3 seperti disarikan dari Kontan.co.id.

Cek Penerima BSU 2022 Tahap 3

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk. Login ke akun Anda.

4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek notifikasi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi dengan tahapan:

  • Terdaftar. Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Ditetapkan. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
  • Tersalurkan ke Rekening Anda. Anda akan mendapatkan notifikasi kalau dana BSU telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus yang bekerja di wilayah Aceh. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana.


Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Kontan.co.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x