Kompas TV nasional sosial

SIM Keliling Jakarta Buka saat Hari Libur, Minggu 25 September: Buruan Cuma sampai Pukul 12.00 WIB

Kompas.tv - 25 September 2022, 06:45 WIB
sim-keliling-jakarta-buka-saat-hari-libur-minggu-25-september-buruan-cuma-sampai-pukul-12-00-wib
Pelayanan SIM Keliling. Ditlantas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling meski hari libur, Minggu 25 September 2022 untuk wilayah Jakarta. (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling meski hari libur, Minggu 25 September 2022 untuk wilayah Jakarta.

Hal ini jadi kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang sudah habis.

Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, meski tidak banyak seperti hari kerja biasanya, layanan SIM Keliling hari ini berada di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.

Baca Juga: Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Sabtu 24 September 2022, Ditunggu sampai Pukul 14.00

Berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, pada Minggu, 25 September 2022 hari ini:

1. Jakarta Timur: Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit
2. Jakarta Barat: Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk

Layanan SIM Keliling di Jakarta untuk hari ini beroperasi sejak pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM Keliling yang harus dilengkapi pemohon meliputi:


1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotocopy.

2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
3. Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku Sim Habis.
4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Info Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Cek Jadwal dan Kelengkapan Syaratnya!

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat wajib untuk menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x