Kompas TV nasional sosial

Seleksi PPPK Guru 2022 Bakal Prioritaskan Pelamar Ini

Kompas.tv - 24 September 2022, 19:00 WIB
seleksi-pppk-guru-2022-bakal-prioritaskan-pelamar-ini
Ilustrasi pelaksanaan PPPK Guru 2022. (Sumber: KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah persyaratan dan ketentuan dalam dalam rekrutmen PPPK untuk Guru 2022 mendatang telah diumumkan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyatakan lowongan ini bisa diakses melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Sebelumnya diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan 530.028 kebutuhan nasional untuk ASN tahun 2022 

Jumlah tersebut terdiri dari kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338. Rinciannya sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Baca Juga: Rekrutmen ASN PPPK 2022 Dibuka Akhir September

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Menpan RB Azwar Anas, Selasa (13/09/2022) silam.

Dalam rekrutmen PPPK Guru 2022 mendatang terdapat pelamar yang diprioritaskan dalam pengadaan ini. Ini 3 tipe pelamar yang diprioritaskan dalam PPPK Guru 2022.

Pelamar prioritas PPPK Guru 2022

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:

a. Pelamar prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.


Sumber : Kompas TV/Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x